Hukum Adat Istiadat Urat Nadi Kehidupan Masyarakat Gayo Lues (Bagian Pertama)

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 19:10 WIB

5739 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh: Buniyamun S

Adat istiadat adalah tata kelakuan yang turun-temurun dan kekal dari generasi satu ke generasi lainnya sebagai warisan, sehingga integrasinya kuat terkait dengan pola perilaku masyarakat. Adapun secara etimologi, kata adat asalnya dari bahasa Arab, “adah” yang berarti kebiasaan atau cara.

Perkembangan dan kemajuan teknologi dan informasi, tingkat pendidikan yang lebih tinggi membawa dampak bagi pelestarian dan pengembangan nilai-nilai hukum adat dalam masyarakat khususnya di Gayo Lues. Dampak yang dirasakan bahwa ada nilai-nilai dalam masyarakat hukum adat yang mulai mengalami perubahan nilai. Perubahan dapat berupa perubahan yang kecil sampai pada perubahan yang sangat besar yang mampu membawa pengaruh yang besar bagi aktivitas dan perilaku masyarakat. Perubahan yang mencakup aspek yang sempit hanya meliputi perubahan perilaku dan pola pikir sedang. Perubahan yang besar mencakup perubahan dalam tingkat struktur masyarakat yang nantinya dapat mempengaruhi perkembangan masyarakat di masa yang akan datang.

Dampak bagi keberlakuan nilai-nilai  dalam kehidupan bersama masyarakat  sangat terasa sehingga perlu dipikirkan pelestarian bahkan pengembangan nilai-nilai hukum adat khususnya bagi masyarakat di Gayo Lues.

Bagi kita yang mendiami Privinsi Aceh dan Gayo Lues merasa bersyukur karena menyangkut adat istiadat telah diatur dalam qanun no. 8 tahun 2019 dan menjadi salah satu keistimewaan Aceh, dan pengelolaannya dilakukan dalam satu wadah yaitu Majilis Adat Aceh (MAA).

Yang menjadi pertanyaan dari keberadaan Majlis Adat Aceh Gayo Lues setelah hampir empat priode komisioner masih berkutat tentang urusan adat perkawinan dan sunat rasul. Apakah ruang lingkup MAA Gayo Lues hanya semata mengurusi hal tersebut. Seharusnya pembahasan masalah adat perkawinan dan sunat rasul telah selesai dibahas, tinggal bagaimana penerapannya dilapangan.

Adat istiadat Gayo Lues berada pada tataran yang lebih luas dan konfrehensif, karane keberadaannya menyangkut hajat hidup dalam ruang lingkup tata krama yang berlaku sejak dahulu sampai sekarang. Keberadaannya menyangkut nilai-nilai luhur dan harus dijalankan serta dilestarikan.

Berita Terkait

Perlukah Gayo Lues Lakukan Tawar Negeri?
Mengali Tidak Harus Menambah, Mengurang dan Membagi
Gayo Lues di Mata Alhudri
Olah Usaha Versi Rentenir
H. Irmawan Kucurkan Dana 152,5 Milyar Lebih ke Gayo Lues
Seri Amalia, Sosok Guru Berprestasi Aceh
Putri Tokoh Gayo Lues MZ Abidin, Ira Wahyuni Sang Profesor
Prof Bakar Kembalilah,  Gayo Lues Menunggumu

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:42 WIB

Gercep..Polres Gayo Lues Panen Raya Jagung 20 Hektar.

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:57 WIB

Sekda Apresiasi Kebun Keluarga Percontohan di Kantor Desa Kota Blangkejeren

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:44 WIB

Life Skill Barista Kopi Jadi Senjata Ampuh Putus Mata Rantai Narkotika di Gayo Lues

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:32 WIB

Tingkatkan Literasi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gayo Lues Gelar 8 kegiatan. 

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:06 WIB

Seorang Santriwati di Banda Aceh disekap dan disodomi siswa SMA

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:45 WIB

Operasi Katarak dan sunatan masal Gratis. PT. GMR Mendapatkan  Apresiasi Masyarakat

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:37 WIB

Ringankan Beban Masyarakat. PT GMR Gelar Operasi Katarak dan Sunatan Masal Gratis.

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Polisi Gayo Lues Kembali Tangkap Pengedar Narkoba .

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.4448152, 0.6300001);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

GAYO LUES

Gercep..Polres Gayo Lues Panen Raya Jagung 20 Hektar.

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:42 WIB