Blangkejeren- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui ekspose yang diwakili oleh Kasubdit Pra Penunturan pada Direkrorat T.P. Oharda Anton Delianto, S.H., M.H. secara daring menyetujui penghentian penuntutan perkara pencurian melalui upaya Restorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H.
Dalam pemaparan pengajuan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif tersebut Kejari Gayo Lues mendapatkan pujian karena dalam proses perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan tanpa syarat sehingga menggambarkan Kejaksaan RI yang mempertimbangkan keadilan yang hidup di masyarakat berupa musyawarah mufakat dan humanis.
Daring berlangsung Pada hari Kamis tanggal 08/08/2024, bertempat di Ruang Mediasi Kejari Gayo Lues, Jl.Kejaksaan, No.3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Adapun pelaku yang berinisial MS, 27 tahun, Laki-laki, Pekerjaan sebagai Petani, Desa Suri Musara, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, merupakan tersangka dalam perkara pencurian yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB terhadap korban yaitu Z, 31 tahun, Laki-laki, Pekerjaan sebagai Petani, Dusun Guara, Desa Atu Kapur, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues;
Kejadian berawal ketika Tersangka inisial MS melintasi jalan perkebunan yang beralamat di Desa Atu Kapur, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues menuju jalan lintas, di pinggir jalan tersebut Tersangka melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang terparkir sekira kurang lebih 100 meter dari jalan lintas. Setelah Tersangka berjalan di dekat sepeda motor tesebut, Tersangka mendapati bahwa salah satu sepeda motor jenis Supra X 125 R tidak ada stop kontak kunci dan dengan kabel yang terbuka untuk menyalakannya. Dikarenakan pada saat itu Tersangka sedang membutuhkan uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit dan untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak, seketika timbul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tanpa kontak kunci tersebut. Setelah memastikan di sekitar dalam keadaan aman dan tidak ada orang, kemudian Tersangka
langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan yang Tersangka lewati sebelumnya. Setelah sekira 100 meter
Tersangka mendorong sepeda motor tersebut, kemudian Tersangka menyambung kabel yang terletak di sebelah kiri tepatnya di bawah stang sepeda motor untuk menyalakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Tersangka langsung membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor merek SUPRA 125 R tersebut ke Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara untuk disimpan;
Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara Tersangka MS dengan Korban Z telah mencapai kesepakatan perdamaian “Tanpa syarat” pada hari Jum’at 26 Juli 2024 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dilanjutkan dengan Ekspose Perkara ke Jampidum pada Hari Kamis, 08 Agustus 2024 dan disetujui oleh Jampidum dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) kepada Tersangka pada hari Jum’at, 09 Agustus 2024. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Aceh dan Kajari Gayo Lues beserta Jaksa Fasilitator, terhadap usulan penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. (Bayu)