Kejari Gayo Lues Hentikan Perkara Pencurian

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:07 WIB

5543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meeting Zom pengajuan Justice dipimping langsung oleh Kajari Gayo Lues
Blangkejeren- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui ekspose yang diwakili oleh Kasubdit Pra Penunturan pada Direkrorat T.P. Oharda Anton Delianto, S.H., M.H. secara daring menyetujui penghentian penuntutan perkara pencurian melalui upaya Restorative Justice yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H.
Dalam pemaparan pengajuan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif tersebut Kejari Gayo Lues mendapatkan pujian karena dalam proses perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan tanpa syarat sehingga menggambarkan Kejaksaan RI yang mempertimbangkan keadilan yang hidup di masyarakat berupa musyawarah mufakat dan humanis.
Daring berlangsung Pada hari Kamis tanggal 08/08/2024, bertempat di Ruang Mediasi Kejari Gayo Lues, Jl.Kejaksaan, No.3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Adapun pelaku yang berinisial MS, 27 tahun, Laki-laki, Pekerjaan sebagai Petani, Desa Suri Musara, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, merupakan tersangka dalam perkara pencurian yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB terhadap korban yaitu Z, 31 tahun, Laki-laki, Pekerjaan sebagai Petani, Dusun Guara, Desa Atu Kapur, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues;
Kejadian berawal ketika Tersangka inisial MS melintasi jalan perkebunan yang beralamat di Desa Atu Kapur, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues menuju jalan lintas, di pinggir jalan tersebut Tersangka melihat ada 2 (dua) sepeda motor yang terparkir sekira kurang lebih 100 meter dari jalan lintas. Setelah Tersangka berjalan di dekat sepeda motor tesebut, Tersangka mendapati bahwa salah satu sepeda motor jenis Supra X 125 R tidak ada stop kontak kunci dan dengan kabel yang terbuka untuk menyalakannya. Dikarenakan pada saat itu Tersangka sedang membutuhkan uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit dan untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak, seketika timbul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tanpa kontak kunci tersebut. Setelah memastikan di sekitar dalam keadaan aman dan tidak ada orang, kemudian Tersangka
langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan yang Tersangka lewati sebelumnya. Setelah sekira 100 meter
Tersangka mendorong sepeda motor tersebut, kemudian Tersangka menyambung kabel yang terletak di sebelah kiri tepatnya di bawah stang sepeda motor untuk menyalakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Tersangka langsung membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor merek SUPRA 125 R tersebut ke Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara untuk disimpan;
Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara Tersangka MS dengan Korban Z telah mencapai kesepakatan perdamaian “Tanpa syarat” pada hari Jum’at 26 Juli 2024 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dilanjutkan dengan Ekspose Perkara ke Jampidum pada Hari Kamis, 08 Agustus 2024 dan disetujui oleh Jampidum dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) kepada Tersangka pada hari Jum’at, 09 Agustus 2024. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice, karena beberapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Aceh dan Kajari Gayo Lues beserta Jaksa Fasilitator, terhadap usulan penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. (Bayu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejarah Singkat Terbentuknya Muhammadiyah Kabupaten Gayo Lues.
Semarakan Milad Muhamadiyah Gayo Lues Berbagi.
Hati-hati Aksi Pencurian Mulai Marak di Gayo Lues
Pemkab Gayo Lues Dorong BPS Sajikan Data Yang Akurat.
Wujudkan Program SBS Gayo Lues Pacu Pembangunan Jamban diseluruh Desa
Peringati Hakordia Kejari Gayo Lues Publikasi Capian.
H. Jata : Guru Penggerak Diharap Dapat Membantu Memajukan Pendidikan Di Gayo Lues.
Atasi Banjir Perkim Bangun Drone Hole di Kota Blangkejeren.

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:49 WIB

Sejarah Singkat Terbentuknya Muhammadiyah Kabupaten Gayo Lues.

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:22 WIB

Semarakan Milad Muhamadiyah Gayo Lues Berbagi.

Senin, 16 Desember 2024 - 13:09 WIB

Hati-hati Aksi Pencurian Mulai Marak di Gayo Lues

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:40 WIB

Pemkab Gayo Lues Dorong BPS Sajikan Data Yang Akurat.

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:55 WIB

Wujudkan Program SBS Gayo Lues Pacu Pembangunan Jamban diseluruh Desa

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:03 WIB

H. Jata : Guru Penggerak Diharap Dapat Membantu Memajukan Pendidikan Di Gayo Lues.

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:36 WIB

Atasi Banjir Perkim Bangun Drone Hole di Kota Blangkejeren.

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:51 WIB

Kejari Seleksi Duta Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Gayo Lues.

Berita Terbaru

GAYO LUES

Arung Jeram Putri Betung Menantang Namun Menyenangkan

Sabtu, 16 Sep 2023 - 18:55 WIB

BANDA ACEH

Sejarah Singkat Terbentuknya Muhammadiyah Kabupaten Gayo Lues.

Rabu, 18 Des 2024 - 13:49 WIB

BANDA ACEH

Semarakan Milad Muhamadiyah Gayo Lues Berbagi.

Rabu, 18 Des 2024 - 11:22 WIB

BANDA ACEH

Hati-hati Aksi Pencurian Mulai Marak di Gayo Lues

Senin, 16 Des 2024 - 13:09 WIB

BANDA ACEH

Pemkab Gayo Lues Dorong BPS Sajikan Data Yang Akurat.

Rabu, 11 Des 2024 - 14:40 WIB