H. Jata : Masyarakat Harus Mendapatkan Kepastian Hukum dalam Kepemilikan Tanah.
Blangkejeren- Masyarakat Gayo Lues harus mendapatkan Kepastian Hukum dalam mengelolah tanah. Diharapkan agar masyarakat yang belum memiliki hak milik sertifikat tanah agar segera mengurusnya.
Disampaikan Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata. SE. MM. Saat membuka Sidang GTRA penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Kantor ATR BPN Gayo Lues di Aula Kantor Bupati Gayo Lues. Pada Jumat 6/12/24.
Sidang dihadiri Forkopimda SKPK terkait Camat Terangon dan Gecik Soyo.
Lebih lanjut H. Jata mengatakan Serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria maka dari itu kami selaku pimpinan daerah kabupaten Gayo Lues menyampaikan dukungan atas terselenggaranya bidang yang dilaksanakan pada hari ini melalui prakarsa Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Gayo Lues semoga hasil sidang hari ini bisa mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat terutama dalam memberikan kepastian hukum untuk dapat membangun serta mengelola tanah.
Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam penguasaan pemanfaatan dan kepemilikan tanah melalui program ini kita berupaya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat khususnya masyarakat kecil dan menengah terhadap sumber daya tanah dengan ditetapkan objek dan subjek kritis distribusi tanah pada hari ini maka kita telah melangkah satu langkah lebih dekat menuju terwujudnya keadilan sosial di bidang agraria.
Saya berharap program redistribusi tanah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan sosial pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini saya ucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasinya. Terang Jata.
Kepala ATR BPN Gayo Lues Pemerintah membuat peraturan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah sebagai aset peralatan untuk berusaha. sertifikat itu bisa menjadi modal untuk pembangunan atau perkembangan usaha ,aeperti dibidang pertanian maupun di bidang perkebunan .
kegiatan distribusi dan retribusi bagi tanah lepasan kawasan.bila belum ada kita bisa mengalikan pada tanah negara ataupun tanah lainya. dan kita kebetulan di daerah Terangun dengan luas 500 bidang.
Berapa hari yang lalu juga Kita sudah melaksanakan sidang lapangan kita melibatkan anggota DPR terutama yang sintesisnya untuk ke lapangan dan hari ini kita ada sidang untuk membahas hasil sudah dilaksanakan di lapangan kemarin. terkait dengan objek dan subjeknya nanti ada sistem untuk mengikuti. (Bay)