4 Pengedar 130 Kg Ganja berhasil Diamankan Polres Gayo Lues.
Blangkejeren- Dalam sepakan Polres Gayo Lues berhasil mengamankan 4 orang pengedar Ganja Antar Provinsi dengan barang bukti sebanyak 130 kg Ganja kering siap edar.
Penangkapan para Tersangka dan barang bukti ganja dilaksanakan dalam dua operasi yang di pimpin langsung langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu. Bambang Pelis, S.H., M.H.
4 (empat) orang tersangka merupakan Warga Medan Sumut dan Aceh Timur serta Warga Kab. Gayo Lues .lokasi penangkapan didesa Badak Kec. Dabun gelang Kab. Gayo Lues pada hari Jum’at 7 Maret 2025 dan Senin tgl 10 Maret 2025
Dalam dua operasi ini polres berhasil menyita Barang Bukti sebanyak 130 Bal/Kilogram Ganja kering, 2 unit Mobil yang digunakan serta menangkap 4 tersangka berisial SI warga Sumut, AA warga Sumut, AS warga Aceh timur dan WA warga Gayo Lues, keempat tersangka ditangkap secara terpisah didesa Badak Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba juga menerangkan bahwa pihaknya meminta kerjasama masyarakat agar tidak lagi menanam ganja dan mengalihkan lahan penanaman Ketahanan Pangan sesuai Program Asta Cita Bapak Presiden RI sehingga Stigma Kab. Gayo Lues pada Ganja tidak selalu melekat kedepanya, dan kedepan pihaknya akan duduk bersama Petani dan tokoh masyarakat Gayo Lues untuk efektif membentuk Gampong Bebas dari Narkoba sesuai yang telah dicanangkan Bapak Kapolda Aceh
Pihaknya akan terus mengungkap Jaringan Narkotika jenis Ganja dan akan melakukan Preventif Strike terhadap pelaku Jaringan Pengedar Ganja diwilayah Gayo Lues