Ara News – Blangkejeren: Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH- MPR) menyurati Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Lues prihal Laporan Dugaan pelanggaran Tahapan dan Proses Seleksi Anggota KIP Gayo Lues Priode 2024 – 2028.
Laporan tersebut tertuang dalam surat LBH MPR No: LP/LBH-MPR/VII/2023, tanggal, 28 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Abdul Rahman Nasution SH, Muhardi S.H dan Randi Ahmad S.H, mewakili kepentingan hukum klien mereka Jabat Sumbadha dan Putra Wijaya Kesuma.
Adapun materi yang dilaporkan adalah telah terjadi pelanggaran dalam proses dan tahapan seleksi anggota KIP Kabupaten Gayo Lues priode 2023 – 2028 silam. Antara lain dalam laporan tersebut adalah. Bahwa pada tahapan seleksi anggota KIP Kabupaten Gayo Lues DPRK Gayo Lues tidak berpedoman pada tahapan dan jadual yang diatur oleh Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Bahwa terdapat calon anggota KIP Kabupaten Gayo Lues priode 2023 – 2028 yang ditetapkan DPRK Gay Lues atas nama inisial K adalah orang yang ditetapkan sebagai pelanggar kode etik oleh DKPP sesuai dengan putusan DKPP No. 40-FKE-DKPP/II/2024.
Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 yang ditetapkan DPRK Gayo Lues atas nama inisial SH adalah anak kandung dari H.Khalidin BA Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues yang bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Gayo Lues priode 2023 – 2028.
Bahwa pada tahap penjaringan calon anggota KIP Gayo Lues tersebut tidak melakukan psycotes.
Dalam laporan selanjutnya LBH MPR menyebutkan bahwa DPRK Gayo Lues tidak menunjuk lembaga yang berkompeten menyelenggarakan uji mampu membaca Al-Qur’an.
Disebutkan dalam melakukan uji kelayakan DPRK tidak melakukan secara terbuka, melainkan secara tertutup dengan metode interveiw, bukan dengan membacakan visi dan misi.
Dalam poin tiga laporan akhir LBH ini menuliskan, bahwa dalam penjaringan tersebut diduga melakukan praktek suap. Dikatakan dalam pengumuman calon anggota KIP, DPRK tidak berpedoman kepada Qanun No. 6 tahun 2016. Demikian juga dalam penetapan nama,-nama calon anggota KIP tidak berpedoman kepada Qanun tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Sulaiman kepada Ara News, Sabtu 29/7/2023 belum membaca surat tersebut karena hari jumat yang bersangkutan masih Dinas Luar. Jika sudah diterima pihaknya akan mempelajarinya dan membahasnya bersama GAKKUMDU. (**)