BLANGKEJEREN – Ara News: Kejaksaan Negeri Gayo Lues musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja, di halaman Kantor Kejaksaan Blangkejeren, Kamis 09/11/23.
Pemusnahan disaksikan oleh Kapolres Gayo Lues Hakim Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues , dan Kadis Kesehatan Gayo Lues serta tamu undangan lainya.
Kajari Gayo Lues Ismai Fahmi, SH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pemusnahan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print- 928 /L.1.26/Kpa.5/11/2023 tanggal 08 November 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 15/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 16/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023, dan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor : 39/Pid.B/2023/PN Blangkejeren tanggal 20 September 2023.
Menurut Ismail, barang bukti yang dimusnahkan jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 69,07 Gram yang terdiri atas 10 kasus, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 5.917,96 Gr, Perkara pidana OHARDA, KAMTIBUM dan TPUL.
Dijelaskan, untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di larutkan bersama air serta dihancurkan menggunakan mesin penggiling (blender) kemudian di buang sehingga narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali. Sementara Pemusnahan barang bukti jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar. (A. Diba)