Ara News – Blangkejeren: Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara jadikan sebagai kompas, agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum .
Demikian penjelasan PJ. Bupati Gayo Lues. Drs. Ahudri pada Sosialisasi Pendampingan Hukum Jasa Pengacara Negara terhadap pengelola Dana Alokasi Khusus Pada Dinas Pendidikam Aceh Tahun anggaran 2023. Di Aulah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Gayo Lues, Jumat 18/8/23.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi SH beserta jajaran. PLH Kadisdik Aceh Asbaruddin beserta Jajaran. Kepala Cabdin Wilayah Tengah Aceh.
Hadir sebagai Peserta sebanyak 33 orang yang terdiri dari kepala sekolah SMA, SMK dan SMB, komite sekolah SMA, SMK dan SLB. pengawas pelaksana.
” Sudah banyak contoh kegiatan ratusan miliyaran rupiah lebih yang dilaksanakan oleh orang orang pinter – pinter, tetapi terjerumus dalam permasalahan hukum, karena tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku “. Terang Ahudri
Lebih lanjut Alhudri mengingatkan terkait dengan pelaksanaan teknis DAK fisik tahun 2023, agar para peserta bisa mengikuti sosialisasi dengan baik. Banyak bertanya, mana yang tidak bermasalah dengan hukum dan mana yang bermasalah dengan hukum.
Alhudri meminta agar semua pelaksanaan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku. Perpres yang mengacu pada pentunjuk teknis pelaksanaan DAK fisik SMA/SMK dan SLB tahun 2023.
“Jika terjadi kendala lakukan koordinasi dengan baik untuk mencsri solusi agar kegiatan tidak bermasalah yang berati”, harap Alhudri.
Kasi Perdata Kejati Aceh : Hendra Busrian, S.H. menyebutkan sosialisasi pendampingan hukum Jaksa Pengacaa Negara memberik pemandangan tentang pendampingan hukum, guna pemulihan atau penyelamatan keuangan negara, kekayaan maupun aset negara dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” sebutnya.
Ditambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama, kedepannya tentu jika ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (Non Litigasi). (A.Diba)