JAKARTA – Ara News: Pembelian Tanah oleh Pemda Gayo Lues yang terletak di Jalan Kebagusan Raya Nomor: 37 RT 013/RW 05, yang dulunya Jalan Jati Padang Raya RT 013/RW 005, Jalan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Tahun 2015 Silam sudah selesai.
Demikian penjelasan mantan Kepala Perwakilan Mess Pemda Gayo Lues di Jakarta, H. Asril Tilin kepada Ara News Sabtu, (13/10/23) tentang berbagai pemberitaan sejumlah media tentang hal tersebut.
“Pada waktu itu saya memiliki tanah di Kebagusan Raya no. 37 Jakarta seluas 1.125 meter. Selanjutnya tanah tersebut saya jual ke Pemda Gayo tahun 2015 seluas 1.000 meter. Sebelum dijual dipanggilah pihak Apprasial yang berwenang menentukan harga dan pasaran di daerah tersebut. Setelah dihitung pasaran berada pada angka 16 milyar. Itu angka yang ditentukan pihak Apprasil bukan saya. Selanjutnya pihak apprasis mempersilakan pihak Pemda Gayo Lues dengan saya melakukan negosiasi dan tawaran, dengan alasan saya sama-sama orang dari Gayo Lues. Setelah negosiasi antara pihak pemda yang saat itu Bupatinya Ibnu Hasim, disepakatilah harga diangka 11,7 milyar rupiah, sudah termasuk pajak harus saya yang tanggung sebesar 700 juta” jelas H. Asri Tilin.
Dikatakan, tanah sisa 125 meter yang merupakan milik H. Asril Tilin tidak dijual. Di atas tanah itulah berdiri 5 buah kios dan 4 kios disewakan kepada orang lain yang saat ini tempati penyewa, dan satu kios lagi masih kosong.
Diakui tanah ini pernah dipertanyakan oleh pihak Kajari Gayo Lues dengan alasan mark up, namun alasan tersebut terbantahkan dengan ikutnya pihak Spprasial menentukan harga. Pada saat itu karena pihak penjual dituduh melakukan mark up, maka pihak penjual meminta pihak Pemda Gayo Lues mengembalikan tanah 1.000 meter tersebut kepada penjual, dan pihak penjual mengembalikan uang ke pemda tersebut. Tapi itu tidak sempat terjadi maka dianggap selesailah masalah jual beli tanah tersebut.
Kepala Perwakilan Mess Pemda Gayo Lues Jakarta, Yaser kepada Ara News, minggua (14/10/23), mengakatan tidak tahu mual urusan jual beli tanah tersebut, yang Yaser ketahui membenarkan 5 buah kios, yang 4 kios disewakan dan satu masih kosong adalah benar milik H. Asril Tilin.
Dikatakan, bangunan milik pemda hanya 3 buah kios yang saat ini ditempati Samsir Ali, satu ditempati Ratna dan satu mahasiswa Gayo Lues. Satu bangunan besar lagi ditempati mahasiswa Gayo Lues yang setiap tahun bertukar-tukar.
“Jadi tidak benar ada bangunan milik Pemda Gayo Lues yang disewakan. Malah kios milik pemda yang di huni Samsir Ali tidak pernah memberikan sewa ke pemda, ditambah tempat usaha jualan istri Samsir Ali di Komplek Mess Pemda tidak pernah disetor sewanya ke pemda. Malah Samsir Ali yang setiap tahun mempersoalkan mess pemda ini dengan dalih bahwa pemda menyewaka ruko tersebut” jelas Yaser.
“Saya mohon Kabag Umum Setdakab Gayo Lues, untuk segera memberikan arahan kepada kami untuk menertibkan 3 kios milik pemda yang salah satunya dihuni Samsir Ali untuk memberikan efek jera atas fitnah tersebut. Kepada pihak LSM di Gayo Lues kami minta dalam memberikan komentar di media untuk melakukan kroscek lapangan terlebih dahulu, jelas Yasir. (*)