H. Jata Tegaskan ASN dan Gacik Jangan Ikut Dukung Mendukung.
Blangkejeren- Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata bersama Forkompimda Ingatkan ASN dan Gecik serta perangkat kampung jangan sampai dukung mendukung, terlibat politik praktis apalagi ikut kampanye pada pilkada 2024. Tak segan pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas. Sebut H. Jata pada sosialisasi Netralitas ASN dan Gecik se Gayo Lues. Kegiatan berlangsung di Balai Musara pada Senin 07/10/2024.
Acara dihadiri seluruh Kepala SKPK, Ketua MAA, MPU, dan MPD,, Camat, Kapus, Kepala Sekolah, Mukim dan Gecik dari seluruh Gayo Lues.
Labih lanjut H. Jata mengatakan larangan itu sudah diatur dalam Undang-undang No: 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu. Pasal 280 diatur mengenai pidana siapa saja yang melanggar kampanye. Lalu Pasal 282; pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Tidak hanya Gecik dan aparaturnya kepala SKPK Serta Jajarannya, Dan lembaga lain yang mengelolah dana Pemerintah tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Kapolres Gayo Lues Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K.,Netralitas butuh komitmen butuh kesadaran diri. Apakah sudah sesuai dengan apa yang kita lakukan. Apakah sudah sesuai dengan apa yang kita sampaikan.
Jangan sampai karena pilkada kita tersandung hukum, sebelum terjadi harap dihindari dan jaga netralitas.
Kita sudah merasakan trauma tahun 2012. Ada point ada peluang yang harus diantiaifasi bersama . Di Gayo Lues semua bersaudara , ada sungkan takut tersinggung. Suka tidak suka ada benang merah yang tidak bisa di lewati.
Kita merupakan subjek hukum sesuai dengan Pasal 188, jo 71 undang undang pemilihan Pejabat Negara, pejabat ASN, Kades atau Honorer bekerja diinstansi Pemerintah juga tidak boleh terlibat dalam pilkada. (Bayu