BANDA ACEH – Ara News: ” Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPD CIC) mengingatkan kepada anggota komite BPH Migas tidak selayaknya menjadikan Aceh sebagai kelinci percobaan dalam hal penyaluran BBM bersubsidi terhadap rakyat Aceh”.
Hal tersebut sampaikan oleh Sulaiman Datu ketua DPP CIC yang membaca pernyataan dari anggota komite BPH Migas baru-baru ini, bahwa:
“BPH Migas akan memberlakukan aturan kendaraan mati pajak tidak bole mengisi BBM subsidi. BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menerapkan aturan itu di Tanah Rencong” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Jumat (24/11/2023).
Sulaiman Datu mengecam pernyataan komite BPH Migas tersebut, yang seharusnya sebagai anggota komite BPH Mingas dalam penyaluran BBM subsidi memperhatikan dan memperlancar pemenuhan penyaluran qouta BBM bersubsidi ke SPBU diseluruh Aceh bukan malah mengurusin hidup atau mati pajak kenderaan masyarakat Aceh yang memakai atau penerima BBM subsidi.
“Sebagai anggota Komite BPH Migas perlu menyadari bahwasanya Gaji dan tunjangan serta pendapatan saudara bekerja sebagia komite BPH migas juga dari hasil pajak yang dibayar oleh rakyat, kami harap saudara menjalankan tugas dan fungsi saudara sebagai anggota komite seharusnya sesuai UU No.22 Tahun 2001 Fungsi BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri” tandas Sulaiman Datu
“Lihatlah kelapangan bahwa hampir setiap SPBU diseluruh ptovinsi Aceh bagaimana ketersedian BBM subsidi di SPBU dan beberapa kenderaan yang ingin mengisi BBM subsidi selalu mengantri pajang dan menunggu berjam-jam yang seharusnya anggota BPH Migas mencari solusi untuk mendapatkan BBM bukan malah ngurusin hidup atau matinya pajak kenderaan, setiap kenderaan yang ngantri itu sudah pakai QR tetapi sering tidak dapat BBM subsidi, dengan memakai QR saja sepertinya sudah ada pembodohan terhadap rakyat Aceh, jangan begitulah mengatur pola quota BBM bersubsidi untuk provinsi Aceh dan sebagai anggota komiten BPH Migas seharusnya melihat provinsi Aceh adalah sesuatu kekhususan dalam memberikan dan menyalurkan quota BBM subsidi yang sesuai dengan UU No.11 Tentang Pemerintah Aceh” sambung Sulaiman
Banyak juga orang Aceh juga yang sering berpergiab jalan keluar daerah provinsi lain dengan menggunakan kenderaan tapi ketika akan butuh mengisi BBM bersubsidi tidak harus mengantri pajang dan berjam-jam seperti di SPBU di provinsi Aceh.
Sampai berita ini di turunkan, Ara News belum berhasil mengkonfirmasi BPH Migas(*)