BLANGKEJEREN – Ara News: Setelah tertunda beberapa minggu, akhirnya DPRK Gayo Lues kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD Gayo Lues Tentang Pembahasan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2002 dan Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Gayo Lues Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , serta rancangan Qanun Kabupaten Gayo Lues Kabupaten Gayo Lues Tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten masa Sidang II tahun 2023. Di Gedung dewan setempat, Senin 04/09/2023.
Dalam sidang tersebut, PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri. MM membacakan LKPJ APBK Gayo Lues tahun 2002. Dengan singkat, Alhudri menyebutkan, berdasarkan amanat pasal 320 ayat 1 Undang –undang no 23 tahu 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menyampaikan rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRK dengan dilampiri laporan keungan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setela tahun anggaran berakhir.
Menindak lanjuti amanat tersebut, Bupati Gayo Lues menyampaikann Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan tahun anggaran 2022.
Laporan keuangan yang dilampirkan dalam rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2022 terdiri dari laporan realisasi anggaran. Laporan perubahan saldo anggaran lebih. Neraca laporan operasional . Laporan arus khas. Laporan perubahan ekuitas dan catatan atas keuangan serta laporan keuangan badan milik Daerah.
Alhudri menyebutkan, laporan pertanggung jawaban anggaran APBK tahun 2022 yang disampaikan kepada anggota dewan sudah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh.
Dengan adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues selaku Ekskutif dengan DPRK Gayo Lues selaku Legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Laporan Keuangan Kabupaten Gayo Lues tahun 2022 mendapatkan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. (A. Diba )