BLANGKEJEREN – Ara News: Sengketa pertanahan, mulai dari penyerobotan tanah tampahak, sampai hilangnya tanah negara oleh mafia saat ini menjadi perhatian serius kejaksaan.
Demikian penjelasan Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi. SH. Pada sosialisasi pencegahan sengketa komplit pertanahan dan perkara pertanahan di Kantor Pertanahan Gayo Lues. Selasa 31/10/23.
Kepala Kejaksaan Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH. menyampaikan permasalahan yang menyangkut tanah, menjadi isu aktual dari masa ke masa dan hingga kini masih terus muncul baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat. Tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang, baik manfaat maupun kegunannya.
Kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian kita bersama secara serius kedepan.
Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian atau lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia.
PJ. Sekdakab Gayo Lues, H. Jata, SE, MM. menambahkan, dirinya mewakili PJ. Bupati Gayo Lues untuk menyampaikan beberapa kata sambutan dan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang sudah banyak berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues. Dengan adanya kegiatan ini agar setiap kecamatan di Kabupaten Gayo Lues dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di kampung masing-masing , karena semakin lama tanah akan semakin dibutuhkan oleh seluruh masyarakat dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. menyampaikan kasus pertanahan yang terjadi di negeri kita ini dari tahun ke tahun terus mengalami tren kenaikan dan sudah terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data yang yang dikutip dari Direktorat Jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan pada rapat Kerja Nasional Tanggal 22 Maret Tahun 2022 lalu, menyebutkan total jumlah kasus pertanahan yang terjadi pada Tahun 2021 sejumlah 8.1 1 1, dimana dari 51 juta bidang tanah yang terdaptar tanah yang bermasalah sebanyak 0,015%. (A. Diba)