PUPR Gayo Lues Bersama ATRBPN Gelar Konsultasi Publik
RDTR.Blangkejeren – PUPR Gayo Lues bersama ATRBPN Direktur Jendral Tata Ruang gelar Konsultasi Publik Penyusunan Materi Tekhnis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan dilakasnakan di Bale Musara pada Kamis 26/09/2024, acara dihadiri Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata SE. MM. Perwakilan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah 1 ATRBPN, Kepala SKPK , Para Gecik di Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Blangpegayon dan Kecamatan Dabun Gelang.
Kepala Dinas PUPR Gayo Lues Jakaria S. HUT. MP ucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria atas bantuan teknis perihal penyusunan MATEK dan Ranperkada di Kebupaten gayoLues Ia berharap dengan adanya bantuan teknis itu mempercepat pemenuhan RDTR serta berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah.
Jakaria menambahkan, penyusunan RDTR merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah, dikarenakan beberapa alasan diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor, RDTR mendukung perencanaan terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti insfrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu juga mempercepat proses perizinan dan administrasi.
Sementara itu perwakilan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Dirjen Tata Ruang Yudha menerangkan KPPR diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tujuan dari perencanaan tata ruang adalah mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan.
Pj. Bupati Gayo Lues H Jata SE menyebutkan Dengan adanya RDTR akan memudahkan Daerah dalam merencanakan program pembangunan serta berinvestasi baik pemerintah maupun swasta. Dalam RDTR sudah ditentukan zonasi
Diharapakan kepada peserta khususnya Gecik dapat mensosialisasikan tataruang kepada masyarakat perkotaan, adanya pembangunan yang memamfaatkan kepentingan umum seperti pemamfaatan trotoar bagi pejalan kaki untuk kepentingan pribadi. Bayu