BLANGKEJEREN – Ara News: Pj Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, MM, melarang penggunaan nomor Plat “bodong” (hitam) pada kendaraan Dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan Alhudri pada saat pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas di lapangan Stadion Seribu Bukit, Kamis (14/9/23).
Dikatakan, apel ini bertujuan untuk mengecek kondisi kenderaan serta untuk mengetahui kegunaannya serta fungsinya di dinas-dinas. Kendaraan dinas merupakan aset milik pemerintah yang dipinjamkan kepada yang diberikan hak untuk dipinjamkan, oleh sebab itu Aset tersebut jangan disalah gunakan untuk kepentingan peribadi.
Alhudri menegaskan, kendaraan dinas harus dijaga dengan sebaik mungkin,dan jangan sampai hilang atau di gelapkan.
“Banyak aset daerah dianggap milik pribadi oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan di kabupaten lain kendaraan milik daerah di sewakan kepada orang lain, hal ini terlalu berani dalam melanggar ketuan hukum. Jika hal itu terjadi di daerah kita ini saya akan menindak tegas”, Tegas Alhudri.
Alhudri berharap, manfaatkanlah kendaraan dinas ini sesuai fungsinya untuk kepentingan operasional dalam melayani masyarakat,dan lakukanlah perawatan secara rutin terhadap kendaraan Dinas tersebut. (A. Diba)