Blangkejeren – Meskipun Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues nantinya dilaksanakan serentak secara Symbolist di Banda Aceh. Namun DPRK Gayo Lues tetap akan melaksanakan Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Gayo Lues melalui Sidang Paripurna. Sesuai dengan kententuan Bupati dan Wakil Bupati harus membacakan Visi dan misinya didepan anggota Dewan. Sebut Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin. SH usai mengesahkan dan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Suhadi S. Pd. M.Si -Maliki SE. MM. Rabu 15/01/25 di Gedung Dewan
H. Ali Husin mengatakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Suhaidi-Maliki menunggu pentunjuk dari Banda Aceh. Apakah mengikuti ketentuan dari Pusat atau usulan DPRA sesuai dengan keistimewaan Aceh. Kita tinggal menunggu lobih Anggota DPRA Aceh ke Mendagri.
Kita mendukung usulan DPRA Aceh pelantikan Gubernur tetap dilaksanakan pada 7 Pebruari 2025 . Ini hak masyarakat Aceh sesuai dengan UUPA keistimewaan Aceh. Demikan pun kita tetap akan menunggu keputusan dari Kemendagri apakah nanti bulan Maret ataupun di Pebruari ini. Jelas H. Ali Husin
Lebih lanjut H. Ali Husin menegaskan Usia pelantikan Gubernur Aceh kita akan menjadwalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati melalui sidang Paripurna DPRK Gayo Lues.
Sementara hari ini DPRK Gayo Lues menetapkan Pasangan Suhaidi dan Maliki menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues. Hasil penetapan pengesahan akan diserahkan ke DPRA Aceh dan KPU Aceh untuk diserahkan Kemendagri.
H. Ali Husin berharap Sebagai Bupati Suhaidi bisa membawah amanah rakyat membawak kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat. Memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Gayo Lues. Bay