Merasa Dicemarkan nama baik, Fortuna Travel Tunjuk Nourman sebagai Pengacaranya.
Seorang Pengusaha travel asal Jakarta berinisial FA dari perusahaan Travel Ransel Bolang Indonesia, senin 30 Septeber 2024 dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. FA diduga secara sengaja melakukan serangkaian tuduhan dan pencemaran nama baik terhadap korbannya, pengusaha travel asal Aceh bernama Fitriana alias pipit, dengan menuduh telah melakukan penipuan dan penggelapan. Tindakan pelaku dengan cara mempermalukan dan merusak reputasi korban dan perusahaannya Fortuna Travel di kalangan pengusaha travel di seluruh indonesia melalui seluruh media sosial baik Facebook, tiktok dan juga instagram.
Pelaku juga mengirimkan konten berisi identitas korban, nomor kontak, link sosial media, dan juga photo korban dan photo anak anak korban ke ribuan nomor kontak pengusaha travel lainnya.
Saat mendatangi subdit ciber polda Aceh, korban didampingi kuasa hukum, advokat senior, Nourman Hidayat, dan tim hukum Nourman Law firm.
Saat dikonfrimasi, Nourman membenarkan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk perkara ini.
Menurut Nourman, apa yang dilakukan oleh pelaku , telah merusak reputasi dan kehormatan korban di kalangan pengusaha travel se Indonesia dan juga Malaysia. Akibatnya menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha travel” kata Nourman.
“Padahal apa yang dituduhkan kepadanya adalah kebohongan. Pelaku bingung mana perdata mana pidana, namun terlalu gegabah menyebarkan ke publik dan merugikan klien kami. Atas dasar itulah kami membuat laporan polisi. Kami harus hentikan dengan melakukan langkah hukum tegas agar menjadi pelajaran bagi pelaku” tegas Nourman.
Sebelumnya diceritakan oleh Nourman bahwa kliennya pernah diminta oleh pelaku untuk mengelola perjalanan satu rombongan pivate tour ke Èropah dengan perjanjian harga paket tertentu. Korban bersedia meski pembayaran oleh pelaku tersendat sendat dan merepotkan korban dalam pengurusan domestik akomodasi tranportasi selama di Eropah. Rombongan telah diberangkatkan dan sudah pulang ke tanah air. Namun kemudian pelaku secara sengaja menuduh korban telah menggelapkan uangnya. Pelaku menyebarkan tuduhan bohong itu kepada publik baik di group travel maupun menyebarkan secara massif ke nomor Whatsapp secara personal berupa tuduhan terhadap korban dengan caption “hati hati dia sedang mencari mangsa baru”.
Akibat dari teror fitnah itu, korban terpaksa mengembalikan uang yang menjadi bagian laba usahanya”. Kata Nourman lagi.(Beny)
“Beragam respon dari pengusaha travel terhadap tuduhan ini. Mereka menghubungi klien kami dan menyatakan dukungan dan percaya bahwa tuduhan itu tidak benar” tutup Nourman.