Ara News – Blangkejeren: LBH MPR akan melaporkan Komisioner Bawaslu Gayo Lues ke Bawaslu Pusat jika laporan mereka ke Bawaslu Gayo Lues, tanggal 28 Juli 2023 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Tahapan dan Proses Seleksi Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Priode 2023 – 2028 tidak diproses walaupun telah memenuhi syarat formil dan matril.
Demikian penjelasan A. R. Nasution SH dari LBH MPR selaku penerima kuasa atas nama Jabat Sumbadha dan Putra Wijaya Kasuma kepada Ara News Kamis, 3/8/23.
Ditambahkan, pihaknya meminta Bawaslu Gayo Lues tidak bermain dengan api. A. R Nasution akan menerima keputusan Bawaslu Gayo Lues kalau surat yang mereka ajukan tidak memenuhi syarat formil dan matril, namun harus ditunjukkan poin mana yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Sumber yang berhasil dihimpun Ara News menyebutkan syarat formil dan meteril atas surat LBH MPR kepada Bawaslu Gayo Lues sudah terpenuhi dengan tiga unsur. Unsur KKN, Suap dan Admintrasi. Namun belum ditandatangani Ketua Bawaslu Gayo Lues dan belum diregistrasi.
Berbeda dengan penjelasan komisioner Bawaslu lainnya, Ali Nurdin mengatakan surat ini sedang ditangani dan hari senin 7/8/23 akan diklarifikasi.
Ketua Bawasu Kabupaten Gayo Lues, Sulaiman ketika dihubungi Ara News Kamis, 3/8/23 meminta kepada semua pihak untuk dapat mengawal permasalahan ini.
” Jika terpenuhi syarat formil dan matril pihaknya akan segera melakukan proses selanjutnya. Saya minta kepada sekretariat untuk segera melakukan regestrasi” tandas Sulaiman.
Pihaknya meminta kepada komisioner lainnya dan sekretariat agar bekerja cepat dan profesional dan jangan takut dengan tekanan pihak lain jika itupun ada. (**).