Ara News – Blangkejeren : Rumah Tahanan (rutan) Blangkejeren yang baru naik tingkat menjadi Lapas Kelas II B, saat ini kondisinya over kapasitas. Daya tampung 60 orang warga binaan diisi dengan 165 orang warga binaan. Akibatnya para warga binaan harus tidur berdesa-desakan mengisi 16 kamar yang ada.
Kalapas Blangkejeren, Fathorrosi pada giat pemberian temisi tahunan dalam rangka HUT RI yang ke 78, yang dihadiri Pj. Bupati Gayo Lues Kamis, 17/08/23 meminta kerja sama kepada jajaran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap para warga binaan dilapas.
“Kami mohon bantuan dalam pembinaan, kami petugas lapas, bukanlah seorang dokter bukan pula dosen yang mampu membina sepenuhnya warga binaan , kami berharap ada campur tangan pemerintah dalam melakukan pembinaan”. Harap Fathorrosi
Selain itu Fahtorrosi juga berharap perhatian PJ. Bupati Gayo Lues terkait dengan over kapasitas lapas yang mencapai 2 kali lipat di lapas Blangkejeren untuk dapat menjadi perhatian bersama, agar lapas yang bermuatan 69 orang diisi 165 orang warga binaan dan 6 diantaranya perempuan dapat dibantu perehapannya.
Perubahan status yang dulunya Rutan menjadi Lapas saat ini tidak dibarengi dengan perubahan pembangunan fisik lapas yang ada.
Kalapas memohon perhatian pemerintah daerah atas situasi daya tampung yang ada. Diketahui dari 165 orang warga binaan, 75 persen diantaranya merupakan warga Gayo Lues. Malahan ruang perpustakaan juga sudah dijadikan ruang hunian. Tambah Fathorrosi.
Terkait dengan harapan Kalapas, PJ . Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri yang hadir di lapas memberikan surat remisi secara seremoni itu mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan berbagai unsur kepentingan terkait atas bantuan ke vertikal. Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, bantuan ke vertikal melalui APBD hanya bisa diberikan selama 3 kali berturut-turut.
Sementara itu, warga binaan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas II B Blangkejeren sebanyak 116 orang. Remisi yang diberikan berpariasi, mulai dari 1 sampai 6 bulan. Remisi terbesar diberikan kepada 4 orang dengan masa hukuman melebihi 10 tahun. (A. Diba).