Kejari Tetapkan 3 TSK Dugaan Kasus Suap P3K Disdik Gayo Lues.
Blangkejeren- Tim Penyidik kejaksaan Negeri Gayo Lues tetapkan 3 (tiga) tersangka Dugaan Kasus Suap penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penetapan tersangka hari Rabu, l 13/11/2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues Jalan Kejaksaan No. 3 Desa Sentang Kecamatan Blangkeujeren Kabupaten Gayo Lues,
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gayo Lues Handri SH. Menyebutkan Penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP perihal alat bukti, maka melalui hasil ekspose yang dilaksanakan sebelumnya,.
Penetapan tersangka Dugaan kasus suap berdasarkan putusan MK nomor : 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan maksud bukti permulaan yang cukup ialah “minimal 2 alat bukti”. Sehingga dengan ini Tim penyidik menetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.
3 (tiga) orang ditetapkan sebagai bersangka adalah yaitu M selaku selaku oknum ASN sebagai Kepala Bidang Managemen Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Gayo Lues dari tahun 2018-2023 atau sebagai Ketua Panitia dalam proses Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022, B selaku ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues serta sebagai Operator Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Profesi Berkelanjutan (SIM PKB) dan K selaku selaku ASN yakni staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues tahun 2017-2023.
Handri menjelaskan Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Bahwa penyidikan bermula dari adanya laporan pengaduan (lapdu) terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan PPPK Formasi Guru Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022 yang lalu yang ditujukan kepada Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Berdasarkan informasi awal dari laporan tersebut terdapat sejumlah uang yang terpaksa diserahkan oleh beberapa peserta seleksi kepada oknum ASN/PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues. Uang yang diserahkan oleh beberapa peserta seleksi dengan tujuan agar peserta dapat diloloskan dalam penerimaan PPPK Formasi Guru Kabupaten Gayo Lues 2022.
Bahwa perbuatan para Tersangka sangat meresahkan bagi masyarakat, terutama para pegawai honorer yang selama ini telah lama mengabdi di Kabupaten Gayo Lues namun dalam proses penerimaan pegawai PPPK harus terpaksa sejumlah uang agar dapat diterima sebagai pegawai PPPK, tak jarang para korban harus berhutang atau menjual harta benda miliknya. Dimana berdasarkan hasil penyidikan untuk peserta yang ingin dibantu untul diluluskan pada proses perekrutan PPPK Guru membayar kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-orang. Oleh karena hal tersebut, perbuatan para Tersangka juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dalam sistem perekrutan dan penerimaan pegawai PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan Korupsi dalam proses kegiatan perekrutan PPPK. Selain itu perbuatan para Tersangka tidak memberikan teladan baik kepada masyarakat. Hingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkab Gayo Lues. Dampak lainnya ialah berpotensi menghasilkan SDM yang tidak sesuai dengan standar perekrutan.
Selanjutnya terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sampai tanggal 02 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Klas IIB Blangkejeren.
Bahwa saat ini Tim Penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (BAY)