Blangkejeren- Kejaksaan Negeri Gayo Lues gelar upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024, peringatan berlangsung di Lapangan Apel Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues Jl. Kejaksaan, No.3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin, 02 September 2024 sekira Pukul 07.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 Tahun 2024.
Dalam amanatnya Ka. kejagung menyebutkan Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, kita mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan Kedaulatan .
Penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system. Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat
Selanjutnya, Advocaat Generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara. Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara. Tugas ini tidaklah mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar,
yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang
dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita jalankan. Setiap tindakan yang dilakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga
independensi Kejaksaan. Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan (Bayu)