Kejari Galus Eksekusi 10 orang pelanggar Qanun Aceh.
Blangkejeren-Kejari Galus eksekusi Cambuk terhadap 10 orang Pelaku judi on Line, “Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 10 (Sepuluh) Orang Terhukum telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat”,
Eksekusi Cambut Berlangsung di halaman kantor kejaksaan Negeri Gayo Lues pada 25/11/24.
Kejari Gayo Lues melalui Kasie Intel Handry SH menyebutkan Rata rata pelaku mendapatkan Uqubat Ta’zir sebanyak 10-11 kali setelah di potong masa tahanan.
Inisial pelaku Sbd 28, Jm 31, Hr 45, Dn 45, Ad 25, Rn 21, Jn 30, Jd 33, Nz 33, dan Tm 43.
Sembilan orang pelaku merupakan warga kecamatan Kutapanjang dan satu orang warga Blangkejeren.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren Nomor : 9/JN/2024/MS.Bkj tanggal 21 November 2024 dan 17/JN/2024/MS.Bkj tanggal 21 November 2024, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 1766/L.1.26.5/Eku.3/11/2024 dan PRIN- 1772/L.1.26.5/Eku.3/11/2024.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat cambuk tersebut Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidum, Muhammad Sairi, S.H. Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili oleh Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, S.H. Kasatpol PP Gayo Lues, diwakili oleh Kabid WH Novi ardiato, S.E. Kepala Puskesmas, diwakili oleh Ilham hamidi, AMK, Personil Satpol PP dan WH Gayo Lues.Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut turut diamankan oleh Personil dari SatPolPP/WH Kab. Gayo Lues, Personil Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan juga melibatkan Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Blangkejeren.
eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 (Sepuluh) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, terlaksana dalam keadaan aman, lancar, dan tertib dan berakhir sekira pukul 11.30 WIB.