Kejaksaan Negeri Gayo Lues Sita Tanah Milik Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Aranews, Blangkejeren – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyita sebidang tanah atas nama Tersangka K, sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 28/11/2024, bertempat di Desa Kerukunan Kuta Panjang, Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues.
Kasie Intel Kejaksaan Gayo Lues Handry SH menyebutkan Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor Print-01/L.1.26/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Blangkeujeren melalui Penetapan Nomor : 63/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN.BKJ. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan ke Pengadilan nantinya. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh K.
Handry mengatakan Tersangka K telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 13 November yang lalu bersama 2 Tersangka lainnya, yaitu B dan M. saat ini perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022 tersebut masih dalam tahap penyidikan dan perampungan Berkas Perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Sebuta Handry ( Bayu)