BLANGKEJEREN – Ara News: Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar penyerahan serifikat tanah wakaf. Tahap pertama 15 sertifkat diserahkan kepada 9 Nazir desa di Kecamatan Terangun. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor setempat, selasa (5/9/23).
Penyerahan sertifikat ini langsung dilakukan oleh PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri, didampingi Forkompinda Gayo Lues. Kepala ATR BPN Gayo Lues. Kepala Kantor Kemenag dan pengurus Tanah Wakaf Desa penerima sertifikat.
Pj. Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri. MM. mengapresiasi MoU yang sudah dilasanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues kepada semua pihak yang sudah berupaya melindung tanah masyarakat melalui pembuatan sertifikat.
“Dahulu orang melihat batas kepemilikan main tunjuk saja, sekarang sudah tidak bisa. Kedepan Kita harus sadar betul. Pentingnya sertifikat tanah itu. Pembuatan sertigikat tanah wakaf merupakan penyelesaikan masalah tanpa masalah. Penomena saat ini banyak terjadi diluar akal sehat kita.” Jelas Alhudri.
Ditambahkan, saat ini oknum seorang wali berani menggugat tanah kuburan. Bahkan tanah masjid. Ini adanya faktor pergeseran sosial terutama moral. Dahulu, tanah diserahkan begitu saja sudah sah tetapi sekarang tampa surat kepemilikan resmi tidak menjadi sah hak milik.
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi. SH mengatakan, pembuatan tanah wakaf merupakan kerja ikhlas, kerja cerdas demi kemaslahatan masyarakat dan untuk kebaikan masyarakat.
Ismail mengatakan, 10 tahun kedepan pertumbuhan penduduk akan meningkat sementara luas tanah tidak bertambah. Hal ini memungkinkan tanah wakaf yang tidak bersertifikat akan disingketa oleh para ahli waris.
MoU pembuatan sertifikat tanah wakaf bertujuan untuk melindungi tanah wakaf dari gugatan sengketa dari para wali yang tidak memahami tujuan orang tua mewakafkan tanahnya dikemudian hari.
Kepala Kantor Kemenag Gayo Lues H. Akly menyebutkan, MoU pembuatan sertifikat tanah wakaf dilakukan sejak bulan Pebruari, alhamdullilah di awal September 2023 bisa terealisasikan 15 sertifikat.
” Dibanding dengan daerah lain, Gayo Lues bisa melakukan lebih awal”. Sebut Akly.
Kepala Kantor ATR BPN Gayo Lues, Edi Pranata mengatakan, pembuatan sertifikat tanah wakaf sudah menjadi agenda presiden. Menurutnya pembuatan sertifikat tanah wakaf dulunya berbayar, tetapi sekarang sudah digratiskan.
Pembuatan sertifikat tanah wakaf diusulkan 53, sementara terealisasi hanya 15, selebihnya masih dalam proses.
Pembuatan sertifikat tanah wakaf di gabungkan dengan PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan saat ini sedang berjalan di Kecamatan Pantan Cuaca pada 4 desa.(A. Diba)