BLANGKEJEREN – Ara News: Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues dalam tahun anggaran 2023 melakukan merehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pistu) yang diambil dari anggaran bagi hasil cukai tembakau ( DBHCT), ini menimbulkan tanda tanya ditengah masyarakat, selama ini DBHCT tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi infrastruktur, melainkan kegiatan menyakut masalah bahaya rokok atau tembakau dan bentuk kegiatan lainnya, bukan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur.
Dipertanyakan kenapa DBHCT digunakan untuk rehabilitasi Pustu oleh Dinas Kesehatan Gayo Lues, apakah hal ini dibenarkan dan sesuai Jjuknis yang dikeluarkan oleh Menkeu?
Sesuai aturan yang berlaku, DBHCT digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, ini termaktub dalam pasal 66 C UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kadis Kesehatan Gayo Lues melalui Kabidnya, Husin yang menangani masalah DBHCT membenarkan Dinas Kesehatan gunakan DBHCT untuk merehabilitasi beberapa Pustu, dimana anggaran DBHCT di Dinas Kesehatan Gayo Lues tahun 2023 sebesar Rp 502.175.450.
“Memang benar Dinas Kesehatan gunakan DBHCT untuk merehabilitasi beberapa Pustu,ini sesuai dengan hasil pertemuan dengan pihak Provinsi di Banda Aceh sebelumnya, jadi dasarnya kenapa kami gunakan DBHCT untuk merehabilitasi Pustu sudah diputuskan dalam pertemuan di Banda Aceh dan dibenarkan” ujar Husin
Sedangkan dalam PMK nomor 03 tahun 2023 tentang bagi hasil cukai tembakau Provinsi Aceh mendapat alokasi DBHCT sebesar lebih dari Rp 19 Milyar dan Gayo Lues mendapat bagian dari DBHCT lebih dari Rp 2 Milyar.dan DBHCT Gayo Lues dibagikan kepada Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan. (A. Lubis)