Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 19:00 WIB

5212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KPK memanggil Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, terkait kasus dugaan korupsi LNG Pertamina. Pemanggilan ini dilakukan di ACLC KPK pada hari Kamis. Meskipun Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum memberikan detail tentang apa yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut, kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014 telah menjadi fokus penyelidikan KPK sejak Juni 2022.

“Hari ini bertempat di ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman mengenai tersangka dalam kasus ini, dan tindakan penahanan belum dilakukan terhadap pihak yang terlibat. Dalam menjalankan proses penyidikan, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidana. Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Firli juga menegaskan bahwa pada awal tahun 2023, proses penyidikan kasus LNG Pertamina masih berlangsung. Penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini. Dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berharap dapat membongkar kasus korupsi LNG Pertamina yang selama ini menjadi sorotan.

Sedianya pemeriksaan kepada Dahlan Iskan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, Dahlan berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang. “Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2022 hingga Juni 2023. (Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPBD Gayo Lues Terima Bantuan Operasional dan Logistik Dari BNPB. 
Muhammad Din, Kolonel Pertama Sumatera dari Gayo Lues
Aminullah: Terobosan Memperkenalkan Tarian Saman Terus Akan Diupayakan
Alhudri Terima 9,5 Milyar Isentif Fiskal Kinerja Terbaik Dari Menteri Keuangan RI
Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik Soal OTT Basarnas
Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur
Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan
Jalan Multi Yeras Gayo Lues Menuju Pesisir Sering Makan Korban. Ini Kata Anggota Dewan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:29 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Akan Dilaksanakan Melalui Paripurna

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:49 WIB

Masuk jurang Di Bur Nipis Pengendara Sepmor Asal Banda Aceh Meninggal

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:32 WIB

30 Menit Bersama Plt. Kadisdik Gayo Lues Dra. Juraida. MM.

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:15 WIB

Lambanya Penanganan Longsor Di Jalan Gayo Lues-Abdya. PJ. Bupati. Mintah Pindahkan UPTD PUPR Aceh Ke Gayo Lues.

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:08 WIB

Hari ini Calon Bupati Dan Wakil Bupati Gayo Lues Terpilih Ditetapkan

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:14 WIB

Ditahun 2024 Kejari Gayo Lues tangani 111 Kasus 

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:27 WIB

H. Jata, Dari Hulu Ke Hilir Sampah Harus Tertangani Dengan Baik 

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:12 WIB

Maraknya Aksi Pencurian, Kapolsek Himbau Masayarakat Blangkejeren Tingkatkan Kewaspadaan.

Berita Terbaru

GAYO LUES

Arung Jeram Putri Betung Menantang Namun Menyenangkan

Sabtu, 16 Sep 2023 - 18:55 WIB

BANDA ACEH

30 Menit Bersama Plt. Kadisdik Gayo Lues Dra. Juraida. MM.

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:32 WIB