BLANGKEJEREN – Ara News: Kasmurni (28) yang bersimbah darah warga Desa Gumpang Lempuh, Kecamatan Putri Betung di Bur Tukuk Desa Leme, Senin sore (4/9/23) diketahui dibunuh oleh suaminya sendiri Muhammad Reno (26) warga Desa Akang Siwah, Kecamatan Blang Pegayon, Gayo Lues.
Pelaku merupakan suami korban yang baru menikahinya sebulan yang lalu.
Kasus ini terungkapnya setelah tersangka M. Reno menyerahkan diri pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 20.05 Wib. Di Mako Polsek Lut Tawar, Polres Aceh Tengah.
Kepada petugas Polsek, M. Reno mengaku telah melakukan pembunuhan yang berlokasi di kawasan pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
Kedatangan M. Reno di Polsek Lut Tawar, Resor Aceh Aceh Tengah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar, Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BL 5814 BE, 1 buah pisau, 1 unit Handphone, baju dan celana yang di gunakan Muhammad Reno pada saat kejadian.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setyawan Eko Prastyo pada Konferensi Pers, Selasa (5/9/23) mengatakan, penyerahan diri yang dilakukan oleh tersangka di Mapolsek Lut Tawar, Polres Aceh Tengah.
Kronologis terjadinya peristiwa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban terjadi hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib. Tersangka M. Reno bersama dengan korban Kas melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dengan maksud dan tujuan di lokasi tersebut untuk menasihati korban Kas selaku istri dari tersangka yang baru melangsungkan pernikahan selama 1 bulan ke belakang.
Pengakuan M. Reno bahwa Kas tidak mendengarkan nasihat yang disampaikan, bahkan sudah sering mengabaikan dan membantah perkataan tersangka, sehingga terangka merasa kesal dan melakukan tindakan penganiaya dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan 1 buah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, salanjutnya sekira pukul 13.35 Wib tersangka M. Reno langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Aceh Tengah melalui jalan Blang Kejeren-Takengon.
Tersangka mengatakan bahwa pelaku memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya yang bernama Musdalifa (3) tahun, Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kecamatan Blang Pegayon Kabupaten Gayo Lues. Selama berumah tangga antara M. Reno dan korban Kasmurni sering bertengkar diakibatkan korban Kasmurni tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut.
Kapolres menyebutkan penjemputan ke Aceh Tengah terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama personil Sat Reskrim Pada pukul 00.45 Wib guna membawa pelaku M. Reno menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.
Kondisi pelaku saat pejemputan tambah Polres Gayo Lues mengalami luka dipaha kaki kiri dan jari tangan kiri akibat terkena pisau yang digunakan saat melakukan penganiayaan, karena pada saat kejadian korban melakukan perlawanan.
Akibat luka pada paha kaki kiri yang di alami M. Reno, personil Polsek Lut Tawar membawa M. Reno ke rumah Bidan Desa di Dusun Dedalu Kampung Hakim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar untuk di lakukan perawatan dengan cara jahitan sebanyak 9 jahitan.(A. Diba)