3 Pasang Paslon Bupati Gayo Lues Tanda Tangani MoU Helsinki.
Blangkejeren- 3 Pasang Paslon Bupati Gayo Lues tandan Tangani Mou Helsinki . Penanda tanganan siap melaksanakan MoU Helsinki dan Perundang Undangan Pemerintah Aceh no 11 tahun 2006. Berlangsung di Gedung Dewan pada Kamis 05/09/2024.
Hadir 3 Pasang Paslon Said Sani-Saini, Suhaidi- Maliki dan Ismael. -M Ridho Syahputra. Unsur ketua DPRK dan anggota. Ketua KIP dan Anggota Ketua Panwas dan aanggota
Anggota KIP Gayo Lues Ali Amran menyebutkan kegiatan dilaksanakan merupakan amanah dan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 pasal 24 ini. yang mana bunyinya setiap pasangan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati , Wakil Bupati Walikota Qakil Walikota bersedia menjalankan butir-butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang pemerintahan Aceh tahun nomor 11 tahun 2006 , yang mana penandatanganan dan pernyataan ini harus dilaksanakan di hadapan Dewan.
Diharapkan pertama adalah penyelenggaraan pemerintahan Aceh, yang berbeda dengan provinsi yang lainnya. jadi pemerintah Aceh memiliki peraturan yang beebeda.
Pemrintah Aceh memiliki aturan yang integral dengan peraturan pemerintah. Kedepan Para Calon Bupati dan wakil Bupati siap untuk melaksanakan MoU Helsinki dan peraturan Pemerintah Aceh ditengah masyarakat .
Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin Pernyataan komitmen bagian dari penyelesaian konflik Aceh secara damai menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi masyarakat Aceh . Semua kesepakatan merinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan membantu proses transformasi. artinya kesepakatan Hari ini juga sudah ditulis menjadi buku atau undang-undang pemerintahan.
Oleh sebab itu ketiga Pasangan calon ini harus mendatangi perjanjian ini. artinya setelah berhasil menjadi Bupati teman-teman harus bisa pertama untuk memperjuangkan perjanjian-perjanjian yang belum tercapai oleh MoU Helsinki.